Selasa, 01 September 2009

Membuat Fakta,Data,dan Informasi :Hasyim Pangestu

:Fakta

Sedekah kepada Pengemis, Ditangkap PDF Cetak E-mail
Selasa, 01 September 2009 13:50

Jakarta-HARIAN BANGSA

Warga Jakarta banyak yang menjadi korban peraturan tentang larangan memberi sedekah kepada gelandangan dan pengemis (gepeng). Pemprov DKI Jakarta dinilai kurang mensosialisasikan peraturan yang masuk dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum (Tibum) itu.
"Ini karena sosialisasi yang kurang. Buktinya masyarakat tidak banyak yang tahu tentang adanya larangan bersedekah ini," ujar anggota DPRD DKI Jakarta Nurjannah Hilwani, Senin (31/8).
Meski telah ditetapkan menjadi Perda, pro kontra tetap menjadi perdebatan di masyarakat. "Di satu sisi kita tidak ingin melihat gepeng memenuhi dan memberi ruang gerak ke kota Jakarta, dan pada sisi lainnya apakah sosialisasi Perda itu sudah dilakukan?" tanyanya.
Nurjannah pun menilai, dengan ketidaktahuan masyarakat akan Perda ini, Dinas Ketentraman dan Ketertiban (Tramtib) akan mengalami kesulitan dalam menjalankan peraturan ini."Ini susah juga karena warga tidak mau mengerti dengan peraturan ini," kata dia.
Nurjannah pun menyarankan masyarakat untuk menyalurkan bantuannya kepada lembaga-lembaga yang mengurusi masalah sosial. "Masyarakat boleh menyalurkan bantuannya ke rumah zakat dan infaq," tutupnya.
Namun tanggapan mengejutkan datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Lembaga ulama ini berpendapat, peraturan itu perlu ditinjau lagi.
"Memberinya kepada siapa. Misalnya kepada pengemis yang mengemis di tempat terlarang, barangkali iya (dilarang memberi). Tapi kalau kata-katanya dilarang memberi kepada pengemis saja mutlak saya kira peraturannya harus dibenahi," kata Ketua MUI, Ma'ruf Amin.
Menurut Amin, dilihat dari sudut pandang si pengemis, mereka meminta-minta karena terdesak oleh kebutuhan. Sedangkan negara tidak memberi mereka makan dan tidak ada yang menolong. "Sehingga, jalan satu-satunya adalah mengemis. Jadi mereka mengemis itu karena terpaksa," imbuhnya.
Lebih lanjut Amin mengatakan, saat ini belum saatnya untuk melarang orang mengemis secara total. Sebab masih banyak golongan masyarakat yang kondisi sosial ekonominya parah.
Apabila kondisi sudah membaik, lanjutnya, baru peraturan seperti Perda Tibum yang bertujuan untuk mengurangi pengemis di Jakarta itu diterapkan. "Kalau kondisinya baik, baru kita larang. Kalau sekarang ini belum," pungkasnya.
Empat pemberi sedekah ditangkap Satpol PP di sejumlah lampu merah. Pasal 40 Perda Tibum melarang seseorang menjadi pengemis/pengamen dan juga melarang seseorang memberi sedekah pada pengemis/pengamen.;Data

Informasi:Jadi menurut MUI MENGEMIS mulai saat ini HUKUMNYA HARAM "Memberinya kepada siapa. Misalnya kepada pengemis yang mengemis di tempat terlarang, barangkali iya (dilarang memberi). Tapi kalau kata-katanya dilarang memberi kepada pengemis saja mutlak saya kira peraturannya harus dibenahi.....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar